
HWDI sebagai organisasi perempuan disabilitas, merupakan bagian dari masyarakat yang memperjuangkan implementasi hak baik diranah ekonomi, sosial dan perlindungan hukum, mempunyai kewajiban untuk menjalankan amanat program kerja melalui proses-proses advokasi, pemberdayaan dan pelayanan secara strategis, efektif, cepat tanggap dan berdampak luas untuk menuju masyarakat yang inklusif.
Dengan dukungan dari Ford Foundation dan Direktorat Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan Pertemuan pembahasan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) sebagai upaya sosialisasi penerapan Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi para pendamping perempuan disabilitas dalam penanganan kasus yang telah dilaksanakan tanggal 16-17 Februari 2024 lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Balairung Jakarta bersama LBH Apik Jakarta pada tanggal 14 Maret 2024.
Diskusi kelompok dan pleno juga di lakukan dalam kegiatan ini untuk memperdalam dan mengonfirmasi pemahaman peserta tentang teknik dan media yang di sampaikan.
Studi kasus dan simulasi untuk melatih keterampilan peserta dalam melakukan analisis keadaan hukum daerah, dan juga penyusunan rekomendasi, strategi percepatan pembentukan produk hukum daerah. Adapun selanjutnya, kegiatan finalisasi SOP Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) ini dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2024 di Hotel Erian Jakarta bersama dengan LBH Apik Jakarta.
Untuk memperdalam dan mengonfirmasi pemahaman peserta tentang teknik dan media yang di sampaikan, maka dilaksanakan diskusi kelompok dan pleno dalam kegiatan ini. Studi kasus dan simulasi untuk melatih keterampilan peserta dalam melakukan analisis keadaan hukum daerah, dan juga penyusunan rekomendasi, strategi percepatan pembentukan produk hukum daerah.
コメント