top of page

TENTANG HWDI

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) adalah organisasi Perempuan yang pengurus dan anggotanya mayoritas adalah perempuan dengan berbagai ragam Disabilitas (fisik, sensorik, mental, intelektual), didirikan pada tanggal 9 September 1997 di Jakarta, dengan nama Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI)

HWDI lahir sebagai dampak dari tuntutan global perlindungan dan  pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi berlapis.

​

Pada tahun 1995 UN ESCAP mengadakan training Seminar for Women With Disabilities ( WWD ) di Bangkok, Thailand. Tahun 1997 di Washington DC USA diadakan pertemuan Internasional Leadership Forum for women with disabilities yang dihadiri oleh 614 perempuan disabilitas dari 82 negara di dunia.

Delegasi Indonesia yang menghadiri Internasional Leadership Forum dan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial ( DNIKS ) memfasilitasi pembentukan Women's Committee yang didukung oleh Kementerian Sosial RI, Kementerian Negara Urusan Peranan Wanita ( UPW ) dan Nasional Sekretary of  Rehabilitation Internasional ( NSRI ).

​

Setelah mengadakan beberapa kali pertemuan, 10 orang tokoh wapenca dan 5 orang ibu pemerhati masalah Disabilitas berhasil membentuk formatur yang kemudian menyusun kepengurusan HWDI pada tanggal 9 September 1997 di gedung DNIKS.

We believe all women with disabilities can embrace who they are,
can define their future, and can change the world.

Visi Kami

HWDI menghimpun, mempersatukan dan memberdayakan para perempuan penyandang disabilitas di seluruh Indonesia untuk
bersama – sama memperjuangkan hak – hak dan Perlindungan perempuan penyandang disabilitas
Our Mission

Misi Kami

Memupuk solidaritas Perempuan; dalam menjujung tinggi harkat dan martabat perempuan penyandang disabilitas; serta mengupayakan terwujudnya kesejahteraan sosial perempuan penyandang disabilitas

 

Memasyarakatkan dan mengupayakan terlaksananya peraturan perundang – undangan  yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dan perempuan penyandang disabilitas terutama UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan UU No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM. 

 

Mempromosikan Agenda Dasawarsa Penyandang Disabilitas ASEAN, Asia Pacific (Incheon Strategy) serta ASEAN Enabling Masterplan 2025, Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities untuk dapat menjadi dasar pemikiran kebijakan program pelaksanaan di tingkat nasional dan daerah

bottom of page