TENTANG HWDI
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) adalah organisasi perempuan yang dipimpin dan digerakkan oleh perempuan penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas: fisik, sensorik, mental, hingga intelektual. HWDI resmi didirikan pada 9 September 1997 di Jakarta, dengan nama awal Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI).
Kelahiran HWDI merupakan bagian dari arus gerakan global yang menyerukan perlindungan hak dan pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas — kelompok yang kerap menghadapi diskriminasi berlapis, baik karena gender maupun kondisi disabilitasnya.
Inspirasi pembentukan HWDI muncul setelah berbagai pertemuan internasional penting, di antaranya:
-
Seminar for Women with Disabilities (WWD) oleh UN ESCAP di Bangkok, tahun 1995.
-
International Leadership Forum for Women with Disabilities di Washington DC, tahun 1997, yang dihadiri oleh 614 perempuan disabilitas dari 82 negara.
-
Delegasi Indonesia yang menghadiri forum tersebut, bersama dengan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Kementerian Sosial RI, Kementerian Negara Urusan Peranan Wanita (UPW), dan National Secretary of Rehabilitation International (NSRI), menyambut baik semangat tersebut dengan membentuk sebuah Komite Perempuan.
Melalui serangkaian pertemuan, 10 tokoh perempuan penyandang disabilitas (Wapenca) dan 5 ibu pemerhati isu disabilitas menyusun kepanitiaan formatur yang kemudian melahirkan struktur kepengurusan HWDI. Deklarasi berdirinya organisasi ini dilakukan di Gedung DNIKS Jakarta pada tanggal 9 September 1997.
PENDIRI HWDI
HWDI lahir dari tekad para perempuan penyandang disabilitas yang ingin menyerukan perlindungan hak dan pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas. Mereka adalah pendiri dan pejuang awal yang meletakkan dasar perjuangan HWDI.

We believe all women with disabilities can embrace who they are,
can define their future, and can change the world.
VISI HWDI
HWDI menghimpun, mempersatukan dan memberdayakan para perempuan penyandang disabilitas di seluruh Indonesia untuk
bersama – sama memperjuangkan hak – hak dan Perlindungan perempuan penyandang disabilitas


MISI HWDI
Memupuk solidaritas Perempuan; dalam menjujung tinggi harkat dan martabat perempuan penyandang disabilitas; serta mengupayakan terwujudnya kesejahteraan sosial perempuan penyandang disabilitas
Memasyarakatkan dan mengupayakan terlaksananya peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dan perempuan penyandang disabilitas terutama UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan UU No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM.
Mempromosikan Agenda Dasawarsa Penyandang Disabilitas ASEAN, Asia Pacific (Incheon Strategy) serta ASEAN Enabling Masterplan 2025, Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities untuk dapat menjadi dasar pemikiran kebijakan program pelaksanaan di tingkat nasional dan daerah






