top of page

Pencegahan dan Penanganan KDRT Bagi Perempuan Disabilitas.

Gambar penulis: hwdimediahwdimedia


Perempuan dan anak merupakan bagian tak terpisahkan dari kemajuan bangsa. Keduanya memiliki peran penting sebagai aktor yang dapat berkontribusi pada pembangunan berbagai sektor di Indonesia. Menurut Sensus Penduduk Indonesia tahun 2020, penduduk Indonesia berjumlah 270.3 juta jiwa dengan penduduk perempuan mencapai angka 133.5 juta jiwa dan anak sebesar 84.4 juta jiwa.


Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) di tahun 2021 menemukan 1 dari 4 Perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Prevalensi kekerasan terhadap anak juga cukup tinggi ditemukan menurut data SPHPN 2021. Perempuan penyandang disabilitas rentan mengalami marginalitas ganda karena gender dan disabilitasnya untuk mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dan gratis, akibat dari diskriminasi berlapis, kemiskinan dan kurangnya aksesibilitas bagi mereka. Menutu data BPS tahun 2018, terdapat sekitas 13,6 juta penyandang disabilitas di Indonesia, yang sekitas 51% diantaranya adalah perempuan. Namun hanya 9,4% perempuan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke layanan kesehatan reproduksi, dibandingkan dengan 86,7% perempuan non-disabilitas.



Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang tantangan yang dihadapi oleh berbagai perempuan disabilitas termasuk akses terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bidang Perlindungan Hak Perempuan bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) melaksanakan Diskusi Kelompok Terfokus dengan topik "Diskusi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bagi Perempuan DIsabilitas". Diskusi ini menggambarkan fokus pada isu KRDRT yang dialami oleh penyandang disabilitas di Sumatera Selatan dengan berbagai keragaman serta bertujuan untuk memberikan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak perempuan disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, terutama dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kegiatan ini merupakan kontribusi KemenPPPA dalam implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kegiatan ini juga berlangsung di Cianjur, Jawa Barat.



 
 
 

留言


bottom of page