top of page

HWDI dan Polri Bahas Perpanjangan MoU untuk Perkuat Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas

ree

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melanjutkan pembahasan mengenai perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak. MoU ini menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.


Dalam draft MoU terbaru, HWDI dan Polri menekankan sejumlah poin krusial, di antaranya peningkatan aksesibilitas, penyediaan akomodasi yang layak, serta mekanisme koordinasi dalam penanganan kasus penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.


Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi disabilitas dalam mewujudkan sistem keadilan yang inklusif.


ree

Ketua Umum HWDI menegaskan bahwa perpanjangan MoU ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan komitmen nyata untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh perlindungan hukum yang adil. ā€œKami ingin memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas benar-benar dihormati dan dipenuhi dalam setiap proses hukum,ā€ ujarnya.


Sementara itu, perwakilan Polri menyatakan kesiapannya untuk terus bermitra dengan HWDI. Menurutnya, MoU ini akan menjadi pedoman kerja sama strategis yang memungkinkan aparat kepolisian lebih responsif, inklusif, dan berperspektif disabilitas dalam menangani perkara.


Dengan adanya pembaruan MoU ini, HWDI dan Polri berharap dapat menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page