HWDI dan Bareskrim Polri Gelar Diseminasi Standar Pelayanan Pendampingan Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum
- hwdimedia
- 24 Sep
- 1 menit membaca

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar kegiatan Diseminasi Standar Pelayanan Pendampingan Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama, menyamakan perspektif, serta merumuskan langkah-langkah penanganan yang lebih inklusif dan berbasis hak asasi manusia (HAM).
Ketua Umum HWDI menegaskan bahwa perempuan disabilitas yang berhadapan dengan hukum kerap menghadapi hambatan ganda, baik dalam akses keadilan maupun pemenuhan kebutuhan khusus mereka. Oleh karena itu, pendampingan yang standar, akomodatif, dan inklusif menjadi kunci agar mereka memperoleh perlindungan hukum yang setara.

āKegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman antara aparat penegak hukum dan organisasi disabilitas. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penanganan tidak hanya prosedural, tetapi juga menghormati martabat dan hak perempuan disabilitas,ā ujarnya.
Perwakilan dari Bareskrim Polri menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, standar pelayanan yang inklusif akan membantu aparat dalam memberikan pendampingan yang tepat, mengurangi risiko diskriminasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Melalui kegiatan diseminasi ini, HWDI dan Bareskrim Polri mendorong terciptanya sinergi lintas sektor agar perlindungan hukum bagi perempuan disabilitas semakin kuat. Harapannya, standar pelayanan ini dapat diterapkan secara berkelanjutan sehingga menjadi pedoman nasional dalam mendampingi perempuan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.




Komentar