top of page

Evaluasi Implementasi Nota Kesepahaman HWDI dengan Kepolisian Republik Indonesia

Gambar penulis: hwdimediahwdimedia

Diperbarui: 4 hari yang lalu



28 Januari 2025 – Nota Kesepahaman antara Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di tandatangani pada bulan Oktober 2019 berakhir pada bulan Desember 2024 lalu. Dikarenakan masih banyaknya hambatan yang dialami Perempuan Penyandang Disabilitas dalam mendapat layanan hukum yang memadai, HWDI bersama LBH Apik dengan dukungan dari DRAF menggelar evaluasi implementasi Nota Kesepahaman HWDI dengan POLRI. FGD diawali oleh pemantik yang memberikan refleksi dalam proses penandatanganan Nota Kesepahaman tahun 2019 silam serta review layanan hukum yang diterima oleh Penyandang Disabilitas terkhusus Perempuan Penyandang Disabilitas yang berhdapan dengan hukum selama 5 tahun ini. Tak hanya DPP HWDI saja, namun DPD dan DPC HWDI dari seluruh Indonesia hadir untuk memberikan review dan dukungan keberlanjurttan Nota Kesepahaman antara HWDI dan POLRI. Alam Surya Anggara, Veny Siregar dan Mahretta Maha dipercaya untuk memfasilitasi jalannya FGD secara daring ini. KombesPol Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., Kasubdit Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri mengatakan bahwa Nota Kesepahaman antara HWDI dan POLRI perlu diperpanjang kembali serta memaparkan langkah-langkah perbaikan layanan hukum kedepannya agar lebih memadai bagi Perempuan Penyandang Disabilitas.

 
 
 

Comments


bottom of page