
Bekasi, 14 Februari 2025 – Sebuah langkah penting dalam upaya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak disabilitas yang berhadapan dengan hukum dilakukan hari ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Kota Bekasi.
Acara tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Kota Bekasi, dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sinergi antara lembaga hukum dan organisasi sosial dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi perempuan dan anak disabilitas yang membutuhkan akses keadilan. Kerjasama ini bertujuan untuk menyediakan layanan khusus yang memadai, serta memastikan agar perempuan dan anak disabilitas yang terlibat dalam proses hukum dapat memperoleh perlindungan dan hak-hak mereka secara maksimal.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Kota Bekasi, mengungkapkan komitmen pengadilan dalam mendukung kesetaraan akses terhadap keadilan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk mereka yang mengalami disabilitas. “Kami berharap dengan adanya MoU ini, dapat lebih memfasilitasi proses hukum yang ramah bagi perempuan dan anak disabilitas, serta memastikan mereka tidak hanya dipahami, tetapi juga dihargai hak-haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, menyampaikan harapan agar kerjasama ini bisa memberikan dampak positif dalam penguatan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak disabilitas. “Kami berharap melalui MoU ini, lebih banyak perempuan dan anak disabilitas yang mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih percaya diri dan tanpa hambatan,” ungkapnya.

Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendukung penuh langkah ini. Perwakilan Mahkamah Agung, menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam memastikan akses keadilan yang setara bagi semua warga negara, tanpa terkecuali penyandang disabilitas.
Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan anak, yang seringkali menghadapi berbagai tantangan dalam proses hukum.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan pelayanan hukum dapat lebih ramah dan inklusif, serta memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi kelompok rentan ini.
Comments